Alasan tunjangan kinerja gaji ke-13 untuk PNS hanya 50% tahun ini


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alasan pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke-13 tahun ini hanya memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.

Dia menilai bahwa penambahan Tukin sejalan dengan pemulihan, perekonomian menguat dan penerimaan negara juga cukup baik. Pada tahun 2021, gaji ke-13 dibayarkan tanpa memasukkan komponen tunjangan kinerja.

'Hal ini disebabkan pemulihan ekonomi yang meliputi kenaikan harga bahan baku, sehingga situasi kondisi anggaran kita juga berangsur membaik. ,' katanya dalam konferensi pers, Selasa (28/6).

Ani, panggilan akrab kami, mengatakan bahwa dengan pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 ditambah tukin sebesar 50%. harus mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

Untuk tahun ini, gaji ke-13 yang diberikan kepada seluruh PNS pusat yang totalnya hanya mencapai 1,79 juta orang, termasuk TNI dan Polri. Kemudian gaji ke-13 juga dibayarkan kepada 3,65 juta pegawai negeri sipil daerah.

Sedangkan untuk pensiunan akan dibayarkan kepada 3,32 juta orang. Dana yang disiapkan Rp 35,5 triliun.

Dana tersebut antara lain Rp 11,5 triliun untuk pejabat pusat Kementerian/Lembaga, TNI dan Polri yang diambil dari anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga. p>

Kemudian, Rp 15 miliar untuk pejabat daerah APBD. Selanjutnya, Rp 9 triliun untuk pensiunan Bendahara Umum Negara (BUN).

Sebelumnya, Ani mengatakan gaji ke-13 PNS mulai dibayarkan mulai 1 Juli 2022. Ia mengatakan, tahun ini gaji ke-13 akan memuat unsur gaji pokok, tunjangan anak, tunjangan makan dan tunjangan kerja, serta 50% tunjangan kinerja.

“Pembayaran gaji ke-13 akan dimulai pada 1 Juli mendatang, dimana Kementerian Lembaga akan mengajukan perintah pembayaran,” ujarnya.

Belum ada Komentar untuk "Alasan tunjangan kinerja gaji ke-13 untuk PNS hanya 50% tahun ini"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel