Sri Mulyani siapkan Rp 35,5 T untuk gaji 13 PNS


Menkeu Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran sebesar Rp35,5 triliun untuk gaji 13 pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tahun ini.

Anggaran tersebut termasuk Rp11,5 triliun untuk pejabat pusat kementerian/lembaga, termasuk TNI dan Polri. Sumber anggarannya dari pagu belanja masing-masing kementerian/lembaga.

Kemudian Rp15 triliun untuk pegawai negeri sipil daerah berasal dari APBD. Kemudian, Rp9 triliun untuk pensiunan yang berasal dari Bendahara Umum Negara (BUN).

'Untuk pembayaran gaji ke-13 ini yang dalam hal ini telah diatur dalam APBN 2022

Ani mengatakan gaji ke-13 PNS mulai dicairkan mulai 1 Juli 2022. -13 akan memuat unsur gaji pokok, tunjangan anak, tunjangan makan dan tunjangan kerja, serta sebagai tunjangan kinerja 50 persen. Kementerian Lembaga akan mengajukan surat perintah pembayaran,” katanya.

Pembayaran gaji ke-13 tahun ini dilakukan dengan syarat Surat Perintah Pembayaran Gaji (SPM) ke-13 dibuat menggunakan aplikasi versi terbaru.

SPM dapat disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 24 Juni 2022 dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada tanggal 1 Juli 2022.

Jika SPM disampaikan ke KPPN mulai tanggal 1 Juli 022, SP2D akan diterbitkan dengan tanggal yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rekonsiliasi gaji dalam rangka pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan mulai 23 Juni 2022.

Bendahara Negara ini menjamin pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres). Nomor 16 Tahun 2022 yang ternyata menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 5 Tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran dan Gaji Hari Raya Ketiga Belas.

Belum ada Komentar untuk "Sri Mulyani siapkan Rp 35,5 T untuk gaji 13 PNS"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel