Nasabah Kresna Life Gugat OJK di Pengadilan, Apa Tuntutannya?
JAKARTA, News – Klien yang gagal membayar perusahaan asuransi Kresna Life mengajukan gugatan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gugatan ini diajukan oleh kuasa hukum pelanggan Kresna Life Benny Wulur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 1 Juli 2022 dengan nomor perkara 373/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
'Benar bahwa saya telah mengajukan gugatan melawan hukum (PMH) karena dugaan tindakan diskriminasi oleh OJK,' kata Benny saat dikonfirmasi Berita, Senin (4/7/2022).
< kuat>Klien Kresna Life: minimal...
Dalam gugatan tersebut nama Ketua Direksi OJK Wimboh Santoso, anggota Direksi OJK IKNB Riswinandi dan beberapa pejabat OJK lainnya yang menangani kasus Kresna Life.
Salah satu nasabah yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, pihaknya merasa sangat dirugikan secara materil dan immateriil dengan kelalaian pengawasan OJK dalam mencari solusi agar dana cepat cair sejak awal tahun 2020 bisa menjadi .
'Tapi komunikasi OJK sangat sedikit dan nasabah hanya menerima sanksi terhadap Kresna Life yang tidak memberikan solusi nyata kepada nasabah,' tegasnya.
Kasus Kresna Life vs Wanaartha Life, Klien: OJK bentrok sanksi
Dalam hal ini, Klien menganggap OJK lalai dalam menjalankan fungsinya mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan, dalam hal ini Kresna Life.
Selain itu, klien juga melihat bahwa OJK tidak konsisten dalam memberikan sanksi kepada beberapa perusahaan asuransi yang menghadapi masalah likuiditas yang sama.
Klien membandingkan sanksi tersebut Wanaartha Hidup terus itu baru sebagian PKU.
Apa kata OJK?Sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan Kresna Life mengajukan RPK. Selain itu, mekanisme OJK masih mengurai usulan RPK.
OJK perlu menentukan apakah RPK yang diajukan Kresna Life dapat mengatasi kesulitan keuangan perusahaan.
Analisis RPK khusus untuk menilai apakah langkah-langkah Kresna Life dapat memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.
Belum ada Komentar untuk "Nasabah Kresna Life Gugat OJK di Pengadilan, Apa Tuntutannya?"
Posting Komentar