Kesimpulan RKUHP hina DPR Polri dan JPU 15 tahun penjara


Rancangan KUHP terbaru yang diusulkan pemerintah DPR mengatur tentang tindak pidana penghinaan otoritas publik dan lembaga negara. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 351. Lembaga publik atau lembaga negara yang dimaksud dalam pasal ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.

'Setiap orang yang di depan umum, lisan atau tertulis, menghina penguasa atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak tingkat II. Pasal 351 ayat (1) draf RKUHP terbaru, diterima CNNIndonesia.com, Rabu (6/7). Hal ini diatur dalam 351 Pasal 2.

Pasal 351 Pasal 3 kemudian mengatur bahwa tindak pidana penghinaan otoritas publik dan lembaga negara hanya dapat dituntut atas permintaan pihak yang dirugikan.

Selain itu, 352 Ayat 1 mengatur bahwa setiap orang yang mengirim, memperlihatkan atau menyisipkan tulisan atau gambar atau mendengarkan rekaman atau menggunakan teknologi informasi untuk menyebarkan cara-cara yang dengan sengaja menghina otoritas publik atau lembaga negara yang isi penghinaannya diketahui publik atau lebih baik. diketahui, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun.

Belum ada Komentar untuk "Kesimpulan RKUHP hina DPR Polri dan JPU 15 tahun penjara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel