Cari tahu syarat dan biaya nikah paling lambat KUA 2022
JAKARTA, News- Jika Anda dan pasangan ingin menikah dalam waktu dekat, sebaiknya persiapkan syarat-syarat akad nikah secepatnya. Karena banyak dokumen untuk memenuhi syarat menikah.
Syarat dan syarat menikah di KUA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku di Departemen Agama (Depag).
Perlu diketahui bahwa biaya pernikahan di KUA tidak dipungut biaya atau sama sekali tidak dipungut biaya. Prasyarat pernikahan bebas biaya adalah prosesi pernikahan dilakukan di kantor KUA dan berlangsung pada jam operasional Rp 600.000 yang ditetapkan negara, Senin sampai Jumat. Biaya tersebut dimasukkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bebas pajak (PNBP) oleh Kementerian Agama.
Untuk mendaftarkan perkawinan ke KUA, harus didaftarkan selambat-lambatnya 10 hari sebelum tanggal pernikahan. pernikahan. Jika kurang dari 10 hari kerja, KUA biasanya akan meminta calon pengantin untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan oleh kantor kecamatan. Selain itu, sejak pandemi Covid-19, pendaftaran nikah ke KUA juga bisa dilakukan secara online di website Simkah Kemenag.
Syarat Nikah
Berikut adalah tata cara dan dokumen persyaratan bagi calon mempelai untuk menikah di KUA:
Dokumen bagi calon mempelai pria untuk menikah:
Dokumen untuk calon istri:
Tata cara dan tata cara perkawinan
Selain itu satu Persyaratan lebih lanjut untuk menikah di KUA adalah kedua mempelai harus memiliki surat keterangan sehat yang dapat diperoleh dari Puskesmas seperti Biaya pernikahan dapat dibayarkan melalui transfer bank ke rekening Kementerian Agama.
Belum ada Komentar untuk "Cari tahu syarat dan biaya nikah paling lambat KUA 2022"
Posting Komentar