LPSK Dorong Standar Penyiksaan Masuk RKUHP


Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong dan berharap agar standar penyiksaan dimasukkan dalam Rancangan KUHP.

“Seharusnya pembentuk undang-undang memasukkan standar penyiksaan dalam RKUHP, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan seperti dikutip Antara, Senin (27/6). , aparatur negara dan pegawai negeri sipil. Selain itu, pihaknya mendorong negara-negara untuk meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan (OPCAT) yang merupakan warisan yang baik.

'Jika ini terjadi, itu benar-benar warisan yang baik',

Selanjutnya, LPSK juga mendorong aparat penegak hukum untuk meningkatkan koordinasi guna menyamakan pandangan dan paradigma bahwa tindak pidana penyiksaan berbeda dengan kekerasan.

Sosialisasi dan edukasi juga harus terus dilakukan agar mereka berani melapor jika menjadi korban atau saksi kasus penyiksaan.

'Siapa pun yang berani melapor, pelaporannya akan ditangani secara transparan dan adil,' ujarnya.

LPSK memberikan dorongan ini karena selama ini masih banyak paradigma aparat penegak hukum yang berusaha mengejar pengakuan dari tersangka sehingga mengutamakan kekerasan.

'Akibat metodologi yang buruk, terkadang v kekerasan menjadi prioritas. Dalam paradigma hukum pidana baru, pengakuan bukanlah segalanya,' jelasnya.

'Itu adalah paradigma yang buruk. Kalaupun salah, mereka bertanggung jawab secara hukum,' katanya.

Fenomena gunung es praktik penyiksaan di Indonesia

Maneger mengatakan LPSK meyakini praktik penyiksaan yang terungkap di Indonesia masih sebatas 'fenomena gunung es'. atau apa yang tampaknya hanya sebagian saja.

'Bisa jadi kejadian yang sebenarnya lebih penting dari itu. Karena tidak semua korban atau saksi memiliki keberanian untuk mengadu,” ujarnya.

Berdasarkan data yang masuk di LPSK, setidaknya ada 13 kasus pada 2020, 28 kasus pada 2021, dan 13 kasus. Januari-Mei 2022. Namun, menurut Nasution, data tersebut belum tentu menggambarkan kejadian yang sebenarnya.

'Bisa jadi kejadian sebenarnya lebih penting dari itu,' ujarnya.

Tahap penyiksaan yang masuk ke LPSK, kata Nasution, paling tinggi pada tahap penangkapan. Kedua, saat ada penyidikan, ketiga, di luar proses peradilan dan terakhir dalam penahanan.

Selain itu, LPSK juga mengungkap pola penyiksaan yang dilakukan atas kerja sama antara masyarakat sipil dan penyelenggara negara, termasuk yang terjadi di Sumba, Nusa Tenggara Timur.

a.

Fenomena tersebut masih terjadi dan tidak dapat dipisahkan dari situasi di Indonesia. persoalan substansi hukum belum mengatur mekanisme pencegahan penyiksaan dalam undang-undang utama yaitu KUHP. Memang, KUHP mengatur norma kekerasan dan bukan penyiksaan. Selain itu, meskipun Indonesia telah meratifikasi Convention against Torture (CAT) pada tahun 1998, Indonesia belum meratifikasi Optional Protocol to the Global Convention against Torture atau Optional Protocol to the Global Convention against Torture. Konvensi Menentang Penyiksaan (OPCAT).

Selanjutnya, LPSK menilai tidak semua aparat penegak hukum memiliki pandangan dan paradigma yang sama tentang penyiksaan. Masih ada aparat penegak hukum yang menyamakan tindak pidana penyiksaan dengan kekerasan. Padahal, filosofi dan karakter keduanya berbeda.

'Penyiksaan adalah kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara (di rumah-rumah negara atau tempat-tempat di mana negara benar-benar menjamin keamanan warganya) untuk mengumpulkan informasi ,” jelasnya.

Belum ada Komentar untuk "LPSK Dorong Standar Penyiksaan Masuk RKUHP"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel