Integrasi NIK dan NPWP untuk Perintah Pajak


JAKARTA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor mengumumkan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan untuk mengatur perpajakan. administrasi. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP berarti seluruh penduduk sudah masuk dalam sistem perpajakan atau dalam sistem DJP.
'Hal ini dilakukan untuk memperbaiki sistem administrasi perpajakan, masih banyak wajib pajak atau warga negara yang belum tercatat dalam sistem administrasi perpajakan”, kata Neilmaldrin dalam program Market Review di IDX Channel, Rabu (27/7/2022).

Langkah itu juga diambil sebagai bentuk dukungan terhadap negara Indonesia. program pendataan, maka dipandang perlu untuk menetapkan nomor identitas terpadu yang baku dan juga mengintegrasikannya ke dalam pelayanan administrasi perpajakan.

'Tidak hanya administrasi perpajakan, tetapi juga administrasi publik lainnya,' jelasnya saat NPWP Ini akan dialihkan pada tahun 2023 dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari Efektif sepenuhnya pada tahun 2024.

Belum ada Komentar untuk "Integrasi NIK dan NPWP untuk Perintah Pajak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel