PPATK selidiki perantara penyaluran dana ACT ke luar negeri
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menyelidiki perantara yang menyalurkan dana donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke luar negeri.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hal itu dilakukan untuk memastikan ACT mengungkap dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan dana.
Ivan juga membantah pihaknya baru memulai penyidikan setelah dugaan penyelewengan dana itu viral di media sosial. Menurutnya, jauh sebelum kasus ini tersiar, pihaknya juga sudah beberapa kali memblokir rekening ACT.
'Sebelumnya ada yang dibekukan (viral). Ini hanya soal dana yang tidak langsung, kan sudah selesai”, ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (07/06).
'Sekali lagi, kami tidak bicara terlambat atau tidak, tapi ini kesiapan dokumen yang kami miliki dan itu pengetahuan PPATK yang sebelumnya tidak diketahui datanya.
Ivan mengatakan pihaknya juga akan mengkaji penyaluran dana ACT oleh pihak ketiga, yang meyakini dana ACT disalurkan kepada mereka yang diduga melakukan perbuatan ilegal. kegiatan.
'Beberapa pihak ketiga digunakan. Pihak ketiga ini mungkin terkait dengan kegiatan ilegal,' jelasnya.
>Di sisi lain, penyelidikan lebih lanjut juga diperlukan, untuk menentukan posisi ACT dalam hal penyaluran dana Karena ada i Masih ada kemungkinan ACT belum mengetahui secara pasti bahwa penyaluran dana melalui perantara itu benar-benar digunakan untuk kegiatan ilegal.
'Belum dapat dibuktikan bahwa Yayasan memahami bahwa ini terkait dengan ilegal. kegiatan atau tidak,” katanya.
PPATK memblokir 60 rekening dari ACT di 33 bank. Lockdown dilakukan untuk mencegah donasi diterima dari masyarakat karena izin ACT dicabut oleh Departemen Sosial.
Sementara itu, ACT mengaku belum bisa menanggapi dugaan temuan PPATK untuk merespons. dan meminta waktu untuk memikirkannya. Lihat detail lengkapnya di sini.
Belum ada Komentar untuk "PPATK selidiki perantara penyaluran dana ACT ke luar negeri"
Posting Komentar