Mayoritas Fraksi PAN Setuju Jokowi Tegakkan Perppu Pilkada Provinsi Baru


Mayoritas fraksi di Komisi II DPR dikabarkan setuju bahwa Presiden Joko Widodo akan menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatur pemilu di tiga provinsi baru Papua dan IKN.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai penerbitan Perppu ini lebih cepat ketimbang harus merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pilkada. Padahal, aturan itu hanya diperlukan untuk mengisi gap terkait Daerah Otonom Baru (DOB) di tiga provinsi Papua dan IKN. Bisa merembet ke klaster lain,' ujarnya dalam keterangannya, Senin (4/7).

Penerbitan Perppu ini juga terjadi pada Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan mulai 23 September 2020 hingga 9 Agustus. , 2020 Desember 2020.

p>

Sejauh ini, kata dia, hasil pembahasan di Komisi II menyepakati Presiden harus menandatangani Perppu untuk mengisi kekosongan perangkat hukum. tentang pemilihan provinsi baru yang akan diisi.

Tiga lokasi tersebut yaitu provinsi Pegunungan Papua, Papua Tengah dan Papua Selatan. Kemudian provinsi Ibukota Negara (IKN) Nusantara.

'Saran boleh saja, tapi terserah DPR dan pemerintah yang memutuskan. KPU melaksanakan apa yang sudah kita tetapkan DPR dan pemerintah,” ujarnya. Sementara itu, Guspardi merasa perlu menambah anggaran pemilu karena ada penambahan 3 DOB dan IKN. Komisi II DPR mengatakan akan segera membicarakannya dengan KPU.

'Jadi tergantung kesepakatan antara pemerintah dan DPR kapan waktu yang tepat untuk kita bahas. Saat ini baru tahap pemilu, belum masuk dalam penetapan dapil dan sebagainya,” kata Guspardi.

Belum ada Komentar untuk "Mayoritas Fraksi PAN Setuju Jokowi Tegakkan Perppu Pilkada Provinsi Baru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel