KPPU menduga 27 produsen minyak goreng melakukan kartel


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada 27 perusahaan yang melakukan kartel atau penetapan harga minyak goreng secara bersamaan.

Penyidik ​​Gopprera Panggabean mengatakan pihaknya menaikkan status dugaan minyak goreng tersebut. kasus kartel dari tahap penyidikan hingga tahap penyerahan.

Peningkatan status kasus minyak goreng diputuskan dalam rapat komisi yang berlangsung pada Rabu (20 Juli) di kantor pusat KPPU.

>'Oleh karena itu, kasusnya dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu sidang Majelis Pemeriksa Sementara,' kata Gopprera dalam keterangan resmi yang dirilis Rabu (20/7). Pemeriksaan tersebut tercatat dengan nomor register 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

UU No. 5 Tahun 1999 berisi larangan profesional terhadap monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

'Untuk melengkapi bukti yang ada, KPPU memanggil pihak-pihak yang terkait dengan tuduhan seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pengecer dan sebagainya. on,' kata Gopprera.

Dalam pemeriksaan, KPPU menemukan dua jenis barang bukti dan menetapkan 27 perusahaan yang diduga melakukan kartel minyak goreng UU No. 5 Tahun 1999, yaitu Pasal 5 tentang Penetapan Harga dan Pasal 19c tentang Pembatasan Pergerakan atau Penjualan Barang atau Jasa.

Dalam proses ini, Tim Pengajuan KPPU akan melaporkan kembali hasil temuan penyidikan tim penyidik. t periksa. Selain itu, tim filing juga menyiapkan laporan dugaan pelanggaran yang dibacakan oleh penyidik ​​kejaksaan pada saat proses penyidikan. 1. PT Asian Agro Agung Jaya2. PT Batara Elok Semesta Terpadu3. PT Berlian Eka Shakti Tangguh4. PT Bina Karya Prima5. PT Incasi Raya6. PT Selago Makmur Plantation7. PT Agro Makmur Raya8. PT Indokarya Internusa9. PT Intibenua Perkasatama10. PT Megasurya Mas11. PT Mikie Oleo Nabati Industri12. PT Musim Mas13. PT Sukajadi Sawit Mekar14. PT Pacific Medan Industri15. PT Permata Hijau Palmoleo16. PT Permata Hijau Sawit17. Minyak Goreng Industri PT Primus Sanus (Priscoline)18. PT Salim Ivomas Pratama19. PT Pintar, Tbk./PT. Sinar Mas AgroResources and Technology, Tbk.20. PT Budi Nabati Perkasa21. PT Tuna Baru Lampung, Tbk.22. PT Multi Nabati Sulawesi23. PT Multimas Nabati Asahan24. PT Sinar Alam Permai25. PT Wilmar Cahaya Indonesia26. PT Wilmar Nabati Indonesia27. PT Karyaindah Alam Sejahtera

Belum ada Komentar untuk "KPPU menduga 27 produsen minyak goreng melakukan kartel"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel