Aturan PPKM Level 1 Java Bali Malls ke Stadion bisa 100 persen


Pemerintah mengubah status penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dari level 2 menjadi level 1. 35 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Kasus Penyakit Virus Corona di Wilayah Jawa-Bali, disebutkan operasional pusat perbelanjaan, supermarket, perkantoran, dan tempat olahraga dapat dioperasikan maksimal 100 persen.

Berikut adalah tata tertib kegiatan masyarakat selama PPKM Tingkat 1 Wilayah Jawa-Bali.

1. Work From Office (WFO)

Pemerintah menetapkan bahwa kantor dapat bekerja 100 persen baik di sektor esensial maupun non-esensial. Dalam praktiknya, perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLinde di pintu masuk dan keluar tempat kerja.

2. Tempat Ibadah

Tempat peribadatan, baik masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng, atau tempat lain yang berfungsi sebagai tempat peribadatan, dapat menyelenggarakan pelayanan masyarakat atau kegiatan keagamaan dengan kapasitas 100 persen. Masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dengan memperhatikan peraturan teknis Kementerian Agama.

3. Mall dan Pasar Rakyat

Kegiatan di pusat perbelanjaan, mall atau pusat niaga di wilayah Jawa-Bali diperbolehkan beroperasi 100% dengan aplikasi Peduli Lindendi hingga pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 100% dan jam operasional hingga 22:00 waktu setempat.

4. Restoran dan Kafe

Selama PPKM Level 1, restoran atau restoran dan kafe skala kecil, menengah atau besar yang terletak di lokasi terpisah dan di mal atau mal dapat menyediakan makan di tempat dengan jam terbatas pada

Restoran atau restoran dan kafe dengan jam buka dimulai pada malam hari atau pukul 18:00 waktu setempat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen hingga maksimal pukul 2 pagi waktu setempat.

5. Bioskop

Bioskop juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLinden yang dapat masuk, kecuali tidak dapat divaksinasi karena alasan kesehatan. Selain itu, pengunjung berusia 6-12 tahun harus didampingi oleh orang tua mereka dan setidaknya telah mendapatkan vaksinasi pertama.

6. Tempat dan Taman Umum

Pemerintah mengatur bahwa fasilitas umum seperti tempat umum, taman umum, tempat wisata umum, dan tempat umum lainnya di wilayah Jawa-Bali boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Masyarakat wajib memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan serta screen di aplikasi PeduliLinden.

7. Usaha seni di fasilitas umum Usaha seni budaya, olahraga dan sosial (tempat seni, budaya, sarana olahraga dan bisnis sosial yang dapat menyebabkan keramaian dan kemacetan) di area Level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

8. Gimnasium dan Stadion

Pusat kebugaran atau gym di seluruh wilayah Jawa-Bali saat ini diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Disusul dengan stadion yang kini juga bisa dipenuhi pengunjung hingga 100 persen.

9. Penerimaan

Penerimaan di wilayah Jawa-Bali dapat dilakukan dengan beban maksimal 100 persen.

10. Seminar

Rapat, seminar, dan rapat offline dapat dibuka dengan kapasitas maksimum 100 persen.

Belum ada Komentar untuk "Aturan PPKM Level 1 Java Bali Malls ke Stadion bisa 100 persen"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel