Ada fintech yang belum menerima uang, itu sebabnya!
JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan platform fintech lending biasanya tidak untung karena belum mendapat status izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),' jelasnya di acara Market Review. di IDX TV Jakarta, Jumat (6/1/2022).
Menurut dia, platform yang biasanya mendapat izin lebih lama masih belum menguntungkan. Namun, jika lisensi didapat, platformnya dijamin menguntungkan.
'Karena OJK mengkaji program fintech sebelum memberikan persetujuan dan keuntungan menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan OJK,' urainya.
Dijelaskannya, fintech saat ini sudah mendapat tempat di masyarakat Indonesia. Ada 80 juta peminjam di berbagai platform fintech.
'Kalau dihitung-hitung, mungkin lebih dari 45% orang dewasa Indonesia telah menggunakan platform fintech baik untuk keperluan pribadi maupun untuk mendanai bisnis,' jelasnya. < br>
Belum ada Komentar untuk "Ada fintech yang belum menerima uang, itu sebabnya!"
Posting Komentar