Mendag : Kalau mau beli minyak goreng di atas 10 kg jadi reseller


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan membatasi pembelian minyak goreng kemasan polos per orang hingga 10 kilogram (kg) per hari. Kalau mau beli lebih dari itu, warga bisa daftar jadi pengecer.

'Beli 10 kg. Kalau mau beli lebih gimana? Cukup jadi pengecer, daftar saja. Bisa beli 20 kg tapi dia menjadi pengecer,” kata Zulkifli kepada media, Senin (27/7). dengan merek Oil Kita, pembelian dibatasi maksimal 10 kg per hari untuk konsumen rumah tangga dan Usaha Kecil Menengah (UMK).

'Bisa -bisa 20kg tapi sudah jadi pengecer Sekarang ini Rp. Mudah-mudahan saja,' kata Zulkifli.

Katanya pengecer bisa mendaftar melalui Warung Pangan aplikasi. Setelah mendaftar, pengecer dapat dapatkan minyak kita dengan harga yang lebih murah, yaitu Rp 12.600.

'Jika dia ingin membeli 20 kg, dia cukup melakukannya di warung makan. Jika dia ingin menjadi agen, dia hanya perlu mengisinya. Dia ingin menjualnya kembali, bukan? Bisa murah, bisa Rp 12.600,' tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengizinkan masyarakat untuk membeli minyak goreng dalam jumlah besar maksimal 10 liter. per hari mulai hari ini.

Batas pembelian meningkat dibandingkan beberapa waktu lalu yang hanya memungkinkan masyarakat untuk membeli minyak goreng maksimal 2 liter per hari. Pembelian minyak goreng berlaku dengan syarat menunjukkan dokumen identitas.

'Yang boleh sepuluh liter, maksimal sepuluh,' katanya kepada wartawan saat berkunjung ke salah satu penjual minyak goreng di kawasan Pasar Klender, Jakarta Timur.

Belum ada Komentar untuk "Mendag : Kalau mau beli minyak goreng di atas 10 kg jadi reseller"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel