Ketua MK mengakui ada disparitas hukuman akibat multitafsir UU Narkotika


Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengakui adanya disparitas pemidanaan atau perbedaan penjatuhan pidana karena multitafsir terhadap Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, khususnya mengenai tindak pidana peredaran gelap. dan peredaran narkoba. Penyalahgunaan.

Ungkapan tersebut disampaikannya saat menjadi keynote speech pada acara diseminasi penelitian bertajuk Disparitas dan Kebijakan Penanganan Kasus Tindak Pidana Narkotika di Indonesia yang ditayangkan di channel YouTube IJRS TV.

“Tidak jarang penerapan kedua pasal ini berbeda – beda, sering dibingungkan. Kebingungan penafsiran dalam dua pasal ini menggambarkan fenomena inkonsistensi penerapan hukum yang menggerogoti kepastian hukum,” kata Syarifuddin, Selasa ( 28/6) seperti dikutip Antara. yang dimaksud Syarifuddin adalah Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika yang memuat ketentuan pidana bagi seseorang yang memiliki atau menguasai narkotika, dan

'Misalnya jika seseorang memenuhi unsur penyalahgunaan narkotika pasal 127 UU Narkotika Dengan Undang-Undang Pengendalian Narkotika, otomatis dia memenuhi kepemilikan atau penguasaan unsur narkotika pasal 111 atau 112 UU Narkotika, kata Syarifuddin.

Kedua pasal tersebut memiliki muatan yang sangat berbeda. ancaman pidana. Dalam pasal 111 dan 112 ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, sedangkan pasal 127 pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pengguna narkotika golongan I. ancaman pidana sehingga ketidakpastian hukum pada akhirnya berujung pada ketidakadilan,” ujarnya.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Mahkamah Agung menetapkan l Surat Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Rumusan Hasil Rapat Paripurna Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Mahkamah. /p>

Surat edaran tersebut memungkinkan hakim untuk memutus perkara pidana di bawah pidana minimum sepanjang fakta hukum di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa adalah pecandu narkoba.

'Hanya saja penyelesaiannya belum selesai dan keseluruhan masalahnya adalah bahwa Terdakwa masih terbukti melakukan pasal 111 dan pasal 112 UU Narkotika sehingga kemungkinan untuk melakukan rehabilitasi tertutup,' katanya.

“Disparitas pemidanaan juga bertentangan dengan tujuan hukum yaitu kepastian, kesempatan dan keadilan,” kata Syarifuddin.

Belum ada Komentar untuk "Ketua MK mengakui ada disparitas hukuman akibat multitafsir UU Narkotika"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel