Warga Dugaan Perampasan Tanah, Pemkot Denpasar Lapor ke Bareskrim


DENPASAR – Pemkot Denpasar dilaporkan ke Bareskrim oleh warganya Siti Sapurah. Pasalnya, tanah warga Desa Serangan diduga disita dan dijadikan jalan umum.

“Saya sudah siapkan berkasnya dan akan segera ke Jakarta untuk mengajukan pengaduan resmi ke Bareskrim Tentang Pasal 385 KUHP,” kata Sapura.

Dia menjelaskan 700 meter persegi dari 1,12 hektar seluruh tanahnya telah digunakan sebagai jalan dan diaspal. Tanah pribadi itu sekarang disebut Jalan Tukad Punggawa Serangan

Baca juga: Seminggu sebelum Idul Adha Wabah PMK Masuk Bali

Sapurah membenarkan bahwa jalan beraspal milik mendiang Daeng Abdul Kadir yang diwariskan kepada ibunya Maisarah ini dikuatkan dengan menguatkan Putusan Mahkamah Agung No. 3081 K/Pdt/2010 tanggal 22 Maret 2012.

Namun tiba-tiba tanah tersebut diubah menjadi jalan umum berdasarkan SK No. 188.45/575 Pemerintah Kota Denpasar / H K/2014 tanggal 29 April 2014 SK tersebut menyatakan bahwa seluruh jalan di Kota Denpasar termasuk Serangan adalah tanah milik Pemerintah Kota Denpasar.



Namun setelah mengirimkan surat ke Pemkot Denpasar, Sapurah justru mendapat balasan bahwa tanah tersebut milik PT Bali Turtle Island Development (BTID). Semakin jelas pemkot Denpasar berbohong, kata perempuan bernama Ipung itu.

Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa Jalan Tukad Panggawa berada di atas hak pakai gedung induk nomor 41 tahun 1993 atas nama PT BTID.

'Di Sehubungan dengan pelestarian dan pengembangan pariwisata di Pulau Serangan sesuai kesepakatan antara PT BTID dengan Pemerintah Desa Serangan, kedua belah pihak telah sepakat untuk mengatur fasilitas jalan lingkar di Desa Serangan,' kata Jaya Negara dalam suratnya.

Belum ada Komentar untuk "Warga Dugaan Perampasan Tanah, Pemkot Denpasar Lapor ke Bareskrim"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel