Pemkab Tangerang sita 9.500 obat keras ilegal


TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang menyita hingga 9.500 obat keras ilegal dari sebuah toko yang menyamar sebagai toko kosmetik di Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang dalam rangka pengawasan rutin narkoba. dan peredarannya

Sementara, di antara obat-obatan terlarang yang disita adalah 2.500 tablet tramadol. Baca: Polisi panggil pemuda tawuran di Jakarta Timur yang sering menjadi pengguna tramadol

'Dalam operasi rutin ini, kami berhasil menemukan 2.500 tablet tramadol, 4.500 tablet Hexymer dan 2.500 tablet obat kuat lainnya serta menyita ,' katanya dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).

Dia menjelaskan, penjaga toko menghindari peredaran obat-obatan terlarang saat memeriksa toko. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik toko tersebut mengakui kesalahannya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini sedang melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran obat keras ilegal. Mengingat segala bentuk pembuatan farmasi, baik untuk kosmetik, makanan maupun obat tradisional, terlebih dahulu memerlukan izin edar dari BPOM.



Belum ada Komentar untuk "Pemkab Tangerang sita 9.500 obat keras ilegal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel