Ini adalah proses hapus data STNK jika tidak bayar pajak selama 2 tahun


JAKARTA, Apa yang baru – Dalam rangka pengendalian pelaksanaan kewajiban perpajakan, tim Sistem Administrasi Terpadu Satu Pintu (Samsat) Nasional akan melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor hapus tidak mendaftar paling lambat dua tahun setelah STNK berakhir.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dijelaskan dalam pasal 74 bahwa pembatalan pendaftaran dan identifikasi Kendaraan Bermotor bisa dilakukan jika pemilik kendaraan

Berdasarkan website resmi Jasa Raharja, data Korlantas Polri menunjukkan per Desember 2021 tercatat 148 juta kendaraan, namun minimal 40 persen pemilik kendaraan

Sementara, data Jasa Raharja menunjukkan hingga Desember 2021, 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang terdaftar di Kantor Bersama Samsat belum membayar pajak, atau 40 juta kendaraan. .

Untuk menertibkan, rencana implementasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap, diawali dengan sosialisasi.

Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja, berharap hal ini tekad akan membawa manfaat. agar pemerintah daerah dan masyarakat lebih tertib tentang pajak dan keselamatan berkendara. Santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

'Untuk pendapatan dari SWDKLLJ, nantinya akan digunakan untuk santunan sebagai hak korban kecelakaan lalu lintas dan berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya,' kata Rivan, dikutip situs Jasa Raharja, Kamis (21/7/2022).

Sosialisasi rencana ini akan dilakukan melalui publikasi media TV, media sosial, flyer dan webinar., serta pelibatan pakar transportasi dan pengamat untuk masukan, kemudian sosialisasi dan pengintaian.

Untuk pelaksanaannya, pihak kepolisian akan melakukan beberapa langkah, dimulai dengan mengeluarkan surat peringatan selama 5 bulan dan memblokir STNK 1 bulan sekali. , penghapusan dari master data hingga record data sebanyak 12, dan tahap terakhir adalah melaksanakan penghapusan permanen data STNK.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri sedang menyiapkan rencana untuk melakukannya, Para Kewajiban biaya transfer (BBNII) dan penghapusan dana progres. jika untuk kepemilikan kendaraan.

Sejumlah provinsi telah memberlakukan pengurangan pajak kendaraan. Program ini merupakan langkah pemerintah untuk meringankan kewajiban denda bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak membayar pajak.

Ada 7 provinsi yang akan memberikan keringanan pajak untuk periode Mei 2022 hingga Agustus 2022: Bali Jawa Timur Sumatera Barat Kalimantan Utara Gorontalo Kepulauan Bangka Belitung

Belum ada Komentar untuk "Ini adalah proses hapus data STNK jika tidak bayar pajak selama 2 tahun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel