DPR Jelaskan Aturan Syariat Islam Di Bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dalam Hukum Sumatera Barat
Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI, menjelaskan bahwa adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai-nilai filosofis dengan karakter religius dalam Undang-Undang baru Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat (Sumatera Barat) bukan UU No. 61 dari tahun 1958 didasarkan.
'Adat dan budaya Minangkabau didasarkan pada nilai-nilai filosofis, adat basandi syara', syara' basandi kitaullah sesuai dengan aturan adat
'Serta kekayaan Sejarah, bahasa, seni, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal, yang menunjukkan karakter religius dan tingkat adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.'
Yang dimaksud dengan adat basandi syara', syara' basandi Kitabullah adalah adat yang berdasarkan syara' atau hukum Islam. Sedangkan Kitabullah berarti Al-Qur'an.
'Pelaksanaannya dari nilai-nilai filosofis dasar Syara', Syara' Basandi Kitabullah didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia', mengutip penjelasan Pasal 5 Huruf C
Guspardi menyatakan bahwa Nilai Filsafat Adat basandi syara', syara' basandi Kitabullah a S Keistimewaan Barat adalah Sumatera, DPR, di mana perubahan peraturan tidak boleh dikaitkan dengan perubahan nama provinsi untuk mengklaim status daerah khusus.
'Pertama, untuk mengubah dasar hukum, tidak boleh ganti nama provinsi, tidak bisa minta daerah istimewa, tidak bisa minta daerah istimewa Aceh atau provinsi lain di Indonesia,
Guspardi menuturkan, usul menjadikan Sumbar sebagai daerah istimewa sebenarnya sudah diajukan oleh seorang sosiolog bernama Mochtar Naim sebelum dia di KPU membahas amandemen UU Provinsi Sumbar.
Dia mengatakan bahwa Mochtar meminta agar Sumatera Barat diubah menjadi Daerah Istimewa Minangkabau pada saat itu.
Namun pihaknya tidak memenuhi permintaan tersebut, karena mereka sudah memiliki kesepakatan dengan pemerintah tentang aturan perubahan undang-undang tentang dasar hukum pendidikan Sumatera Barat.
'Tidak [mengarah ke wilayah tertentu] . Ada tuntutan dari masyarakat yang dipimpin oleh sosiolog Mochtar Naim, yang datang ke Komisi II DPR dan meminta untuk mengubah nama Sumatera Barat menjadi Minangkabau, lebih khusus Daerah Istimewa Minangkabau. Hanya saja kita, Komisi II DPR, sudah sepakat bersama pemerintah, kalau satu permintaan konkrit, provinsi lain pasti akan melakukan hal yang sama,' kata Guspardi.
Guspardi menambahkan bahwa kehidupan masyarakat Sumatera Barat masih berdasarkan UUD 1945, negara kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila dengan pemerintah. Koridor itu ada, itu bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak boleh berdiri di luar falsafah ideologi Pancasila dan UUD 1945,' katanya.
Belum ada Komentar untuk "DPR Jelaskan Aturan Syariat Islam Di Bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dalam Hukum Sumatera Barat"
Posting Komentar