Denny JA mengingatkan penjara untuk menjadi lebih penuh saat KUHP berlalu

JAKARTA -- Pendiri LSI Denny JA meminta Presiden Joko Widodo dan pimpinan partai koalisi yang berkuasa untuk mempertimbangkan kembali RUU KUHP, terutama terkait pasal perzinahan dan kumpul kebo. Menurutnya, jika RUU ini disahkan, akan menarik perhatian internasional yang negatif.
'Presiden Jokowi, pimpinan Partai PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem dan lain-lain harus mempertimbangkan kembali RUU KUHP, Terutama Pasal tentang seks konsensual (zina, Kumpul Kebo, Pasal 415, 416),' kata Denny JA, dikutip dalam keterangan tertulis Senin (11/7/2022). Bagian dari hak asasi manusia dan pilihan gaya hidup. Padahal perbuatan itu berdosa. menurut banyak agama, tidak bisa semua pendosa dikriminalisasi.' Makan babi juga dosa menurut Islam. Tidak sholat juga dosa menurut umat Islam terhadap orang Kristen. jangan ke gereja pergi,' katanya.
Bagaimana jika ada konflik antara suami istri yang punya? Perselingkuhan? Menurut Denny JA, dari perspektif hak atas seks atau right to sex, hal itu tergolong masalah moral dan bukan tindak pidana. Oleh karena itu, pembuat undang-undang harus menyadari bahwa ini adalah zaman global yang menghormati hak atas privasi. Individu harus dibiarkan memilih gaya hidupnya sendiri selama tidak menggunakan kekerasan dan paksaan.
'Negara harus melindungi warga negaranya secara setara, termasuk melindungi warganya yang percaya pada hak asasi manusia yang percaya pada hak asasi manusia di seksualitas yang percaya pada seks konsensual antara orang dewasa,” katanya.
Ketua AJI menyebutkan 14 pasal dalam RUU KUHP yang mengancam pekerjaan wartawan
Denny JA juga mengutip penelitian yang menunjukkan bahwa 33% remaja di Indonesia pernah melakukan hubungan seksual sebelum menikah. Meskipun perzinahan adalah tindak pidana menurut KUHP, ini berarti 33% remaja Indonesia berpotensi dipenjara.
Belum lagi kalangan lain yang juga percaya bahwa perzinahan dan kumpul kebo adalah hal biasa. 'Akan ada lebih banyak penjara di Indonesia jika undang-undang ini disahkan,' katanya.
Denny YA mengatakan bahwa semua tindakan sebagai bagian dari hak asasi manusia diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, di mana Indonesia juga merupakan anggota dari yurisdiksi non-pidana. . Asas inilah yang menjadi dasar negara modern, yang harus menjadi acuan bagi para politisi dan pemimpin bangsa.
'Mudah-mudahan Presiden Jokowi dan pimpinan partai-partai besar di DPR mengkaji RUU KUHP pada seks konsensual. Jika tidak, mereka akan turun dalam sejarah selamanya dengan titik hitam karena di era kekuasaannya dia mengesahkan pasal-pasal RUU yang melanggar hak asasi manusia,' katanya.
Belum ada Komentar untuk "Denny JA mengingatkan penjara untuk menjadi lebih penuh saat KUHP berlalu"
Posting Komentar