Bawaslu ingatkan KPU potensi sipol menjadi isu jelang pengawasan parpol di Pilkada 2024


JAKARTA, News - Komisi Pemilihan Umum (Bawaslu) RI percaya bahwa sistem informasi untuk Politik Partai Politik (Sipol) berpotensi menjadi isu jelang tahap pendaftaran menunggu Review Partai Politik (Partai Politik) yang akan berlangsung dari 29 Juli hingga 13 Desember 2022.

Koordinator Indonesia Badan Penanggulangan Pelanggaran dan Informasi Data Bawaslu, Puadi, mempertanyakan keberadaan sipol yang menurutnya tidak wajib bagi partai politik.

'Bawaslu melalui Putusannya meyakini bahwa Sipol tidak mutlak syarat pendaftaran partai politik,' kata Puadi kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

'Sipol hanyalah alat untuk membantu partai politik mendaftar, memverifikasi, dan menentukan siapa yang akan berpartisipasi dalam pemilu. partai politik,” lanjutnya.

Sipol merupakan sarana yang berguna untuk memasukkan data kepesertaan dan pengurusan partai politik, serta berbagai fasilitas lain yang harus dipenuhi agar dapat lolos sebagai partai politik. syarat keikutsertaan dalam pemilihan umum.

Data ini berguna untuk tahap pendaftaran partai politik untuk pemilihan umum 2024, yang kemudian akan digunakan oleh KPU untuk memverifikasi keikutsertaannya pada pemilihan 2024.

KPU sejauh ini mengumumkan telah menerima permintaan akses Sipol dari 45 parpol, termasuk 38 parpol nasional dan 7 parpol lokal di Aceh.

'Kedua, makna frasa 'kelengkapan persyaratan' dapat diulangi ketika KPU menafsirkan penilaian kelengkapan persyaratan yang terjadi pada tahap pendaftaran berdasarkan Pasal 176(3) UU Pemilu,' kata Puadi. .

'Untuk Bawaslu, penilaian kelengkapan persyaratan Pasal 178(1) dilakukan setelah penelitian administratif dan pengecekan fakta,' jelasnya.

p>

Belum ada Komentar untuk "Bawaslu ingatkan KPU potensi sipol menjadi isu jelang pengawasan parpol di Pilkada 2024"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel