Soal pemekaran provinsi NTB menjadi 2 wilayah disebut hoax

Isu pemekaran Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi dua wilayah disebut hoax oleh Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi. Ia mengatakan informasi tentang penyusunan RUU pemekaran daerah NTB itu tidak benar.
'Beberapa hari terakhir ini beredar kabar di media sosial mengenai rencana DPR RI untuk membahas dan mengesahkan kelima RUU pemekaran daerah tersebut. Termasuk provinsi NTB akan dipecah menjadi dua dengan terbentuknya provinsi pulau Sumbawa. Menurut saya pemberitaan tersebut terlalu dini dan mengarah pada hoax', ujarnya di Mataram, Minggu (26/6), seperti dilansir Antara yang bekerja di NTB beberapa waktu lalu, bagaimanapun, tujuan dari kunjungan itu adalah untuk mensosialisasikan hak inisiatif dewan untuk membentuk 13 RUU, termasuk menyerap aspirasi mengenai penyusunan RUU provinsi NTB.
'Khusus selama ini NTB, Bali dan NTT sudah terbentuk dengan UU 64/1958', katanya.
Menurut dia, pada tanggal 5 Juli 1959, dikeluarkan keputusan presiden untuk memulihkan UUD 1 945. Sedangkan UU 64/1958 yang dikeluarkan sebelum Dekrit tersebut mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
“Ini dianggap bernada federalis. .
Selain wilayah Sunda Kecil, wilayah Sulawesi dan Kalimantan juga terbentuk dalam suasana mistik yang sama, sehingga DPR menggagas 13 proyek hukum dasar untuk pembentukan setiap kebijakan nasional. ovinsi dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Jadi bukan RUU pemekaran. Karena pemekaran daerah otonom baru (DOB) selalu moratorium”, ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, sekalipun provinsi Papua kini dipecah, dua provinsi menjadi lima, bukan berarti satu moratorium. Daerah otonomi baru dicabut. Pemekaran Papua termasuk amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 21 Tahun 2001 untuk Papua.
'Ini perlu diluruskan, agar tidak menimbulkan misinformasi di masyarakat,' ujarnya. katanya.
Belum ada Komentar untuk "Soal pemekaran provinsi NTB menjadi 2 wilayah disebut hoax"
Posting Komentar