Buruh secara resmi menantang UU PPP di Mahkamah Konstitusi
Partai Buruh secara resmi menggugat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (27/6).
Wakil Ketua Umum Partai Buruh Agus Supriyadi mengatakan pihaknya telah mengajukan judicial review dan revisi resmi undang-undang tersebut. 'Kami melihat ada kerugian bagi kami, terutama bagi Partai Buruh dan pekerja di Indonesia, karena ini terkait dengan UU Ciptaker atau Omnibus law,' kata Agus usai mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Senin (27/7). /6). ).
Agus mengatakan dia ingin UU Penciptaan Lapangan Kerja tidak konstitusional. Diketahui, aturan tentang undang-undang penciptaan lapangan kerja diatur dalam undang-undang KPBU. Oleh karena itu, dengan adanya RUU KPBU, pembahasan UU Cipta Kerja tidak bisa otomatis berlanjut.
'Kami juga meminta agar UU Ciptaker, khususnya klaster tenaga kerja, untuk Dipisahkan UU lain atau omnibus law,” kata Agus. Penelaahan formal UU KPS dilakukan untuk mengkaji tata cara atau tata cara pembentukan UU. Menurutnya, UU KPS melanggar Putusan Nomor 91/PUU-XVIII /2020 Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, dalam putusan ini, pembentukan undang-undang harus melibatkan partisipasi yang berarti, misalnya dengan membuka proses penyusunan undang-undang kepada publik. dianggap gagal melakukannya.
'Faktanya, UU KPS belum dilaksanakan. Misalnya, diskusi kelompok atau seminar diadakan, tetapi jumlah orang yang terlibat terbatas. Sedangkan dalam putusan MK 91 disebutkan bahwa
Selanjutnya disebutkan telah dilakukan uji materiil terhadap beberapa pasal yang terkait dengan Omnibus law. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 64 ayat 1a dan 1b, serta Pasal 72 dan 73.
'Pasal 64 ayat 1a dan 1b tidak memberikan kepastian hukum. Mengapa? Teknik Omnibus dapat digunakan ,” ujarnya.
Imam mengatakan pasal 72 dan 73 UU KPS juga dinilai bermasalah karena berpotensi memitigasi penyertaan barang tersembunyi. Seperti yang kita ketahui, pasal tersebut mengatur undang-undang yang masih dapat direvisi meskipun telah disetujui oleh pemerintah dan DPR.
'Meskipun revisi dikatakan terkait dengan penyusunan teknis, tetapi dalam penjelasan pasal 72 (dan) 73 dia juga tidak menyebutkan apa kesalahan teknis dengan menulis apa ruang lingkupnya', jelas Imam.
'Yang mengkhawatirkan kita, jika diterapkan, sangat mungkin undang-undang yang telah disahkan oleh pemerintah dan DPR, presiden dan DPR akan dimasukkan dalam pasal-pasal. Pasal-pasal rahasia. Pasal-pasal siluman', lanjutnya.
Dalam permohonan pemeriksaan formal, kata imam, ia menggunakan uji pasal 22 a dan pasal 28 d ayat 1. Sedangkan untuk uji materi, pasal yang digunakan adalah Pasal 28 d ayat 1 dan Pasal 20 UUD.
Belum ada Komentar untuk "Buruh secara resmi menantang UU PPP di Mahkamah Konstitusi"
Posting Komentar